Iuran BPJS Kesehatan akan Naik 2x Lipat, Aturan segera di terbitkan

Untuk BPJS Peserta Bukan Penerima Upah (PBU) atau peserta mandiri mendapat kenaikan iuran mencapai dua kali lipat. Untuk peserta kelas I yang tadinya cukup membayar Rp 80.000 per bulan maka jika naik sesuai rencana harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian untuk peserta JKN kelas II besaran iurannya jadi Rp 110.000 yang manba sebelumnya Rp 51.000. Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan sebesar Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta.

Ngeri juga, apalagi untuk penguna kelas 1, bisa saja nantinya penguna kelas 1 akan lebih baih turun ke kelas 2 saja agar lebih murah. Bukankah akhirnya juga tidak bisa menutup defisit juga, karena memang penerimaan negara sama saja tetap turun. Sementara defisit BPJS inia dalah amsalah yang sudah menahun berjalan.



Jika kita coba kembali ke beberapa tahun lalu yaitu tahun 2016, pemerintahdengan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 menetapkan besaran kenaikan iuran menjadi Rp 30.000. Banyak pihak yang kemudian protes, sehingga  sebulan kemudian datang lagi Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2016 di mana besaran iuran kelas III untuk peserta mandiri menjadi Rp 25.500. turun sedikit.

Akhirnya rakyat juga yang terkena Imbasnya, Mungkin ada baiknya seharusnya pemerintah menertibkan beberapa badan usaha yang selama ini belum maksimal bergabung dengan BPJS, karena hal ini akan lebih efektif, bukan hanya selalu menambah iuran untuk para penguna yang aktif saja.

 

Author: Mr. wics

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − fourteen =