Ancaman Pidana Pembuka IMEI Ilegal Yang wajib diperhatikan

Ancaman Pidana Pembuka IMEI Ilegal Yang wajib diperhatikan

Kotanopan.com. Masuknya berbagai perangkat elektronik atau komunikasi yang menggunakan jaringan di Indonesia tidak bisa dikunci dengan semakin hari semakin banyak. Baik masuk secara resmi melalui pendaftaran ataupun masuk secara ilegal tanpa melalui prosedur yang sudah ditentukan.

Beberapa oknum tertentu yang memasukkan Perangkat  secara ilegal tentu sangat merugikan.  Bukan hanya untuk negara tapi juga untuk para pengguna di dalam negeri karena IME atau perangkat yang mereka miliki biasanya hanya bisa digunakan untuk mengakses jaringan seluler untuk beberapa waktu saja,Hingga akhirnya akan diblokir oleh negara. Meskipun sudah ada Ancaman Pidana Pembuka IMEI Ilegal , namun sepertinya praktek tersebut masih menarik banyak oknum tidak bertangung jawab.

Ancaman Pidana Pembuka IMEI Ilegal Yang wajib diperhatikan
Ancaman Pidana Pembuka IMEI Ilegal Yang wajib diperhatikan

Republik Indonesia telah resmi  mengeluarkan peraturan tentang pengendalian Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat jenis telekomunikasi. Aturan ini sudah dikeluarkan sekitar tahun 2018 atau 2019 yang lalu. Lantas Apa saja Ancaman Pidana Pembuka IMEI Ilegal Yang wajib diperhatikan?

 

Jika kita Menilik peraturan undang-undang yang ada ada dua sanksi pidana yang bisa digunakan:
– Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2018
Penjara paling lama 8 tahun dan atau dendan paling banyak Rp800.000.000.
– Pasal 50, UU Nomor 36 tahun 1999
Pidana paling lama 6 tahun dan atau dendan paling banyak Rp600.000.000




 

Setelah kita mengetahui ancaman atau sanksi bagi mereka yang melanggar, akan lebih banyak kita juga memperhatikan ciri-ciri perangkat yang sudah terdaftar resmi di Indonesia. Hal ini tentu saja agar kita tidak menjadi korban tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut.

Selain peraturan Pidana Pembuka IMEI Ilegal, Lantas Apa hukuman atau sanksi pidana untuk para penggunanya?  Sampai saat ini sanksi pidana tersebut juga belum kotanopan.com dapatkan  informasinya. Namun ketika kita membeli sebuah perangkat dan ternyata tidak bisa digunakan Bukankah itu sebuah hal yang sangat merugikan?

Cara menghindari pemblokiran email dan pembelian barang ilegal.  Setiap anda melakukan  pembelian alat komunikasi yang memiliki IMEI dan itu adalah barang impor sebaiknya Anda meminta kopi faktur pajak berupa SPPBMCP  agar disertakan di setiap pembelian sebagai bukti & jaminan 100% aman dari blokir IMEI Ke depannya.

 

Pastikan bahwa produk tersebut sudah berhasil didaftarkan di CEIR & bisa dicek melalui website resmi Bea Cukai, jika produk tidak bisa atau belum bisa dicek pada websitenya juga Sebaiknya anda menghindarinya  untuk mengantisipasi pemblokiran IMEI ke depannya.

Author: Mr. wics

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − one =