Dibalik Kematian Murni Cahyani : Dendam, Cinta dan Perselingkuhan

ilustrasi penangkapan polisi (pexel)

Betapa terkadang nafsu dan cemburu buta mampu membuat seseorang gelap mata sehingga dengan mudahnya menghabisi nyawa orang lain, yang bahkan bisa disebut sebagai orang dekat meskipun statusnya adalah istri sah orang lain yang sedang dalam proses perceraian. Seperti kisah dibawah yang kami kutip dari detik.com, Dibalik Kematian Murni Cahyani : Dendam, cinta dan Perselingkuhan. 

Pagi itu Suto sedang dalam perjalanan pergi ke sawah. Hingga saat tiba di jalan setapak hutan, dia dikejutkan oleh penemuan yang mengerikan: seorang mayat perempuan tergeletak di atas tumpukan sampah dengan luka dikepala.

Terlihat mayat perempuan dengan kaus hijau dan celana jin. Ketakutan dengan hal ini, Suto kemudian berlari menuju warung terdekat dan memberitahukan temuannya itu ke warga lain. Tak lama kemudian, warga segera melaporkan penemuan mayat tersebut ke polisi. Tak lama polisi telah datang lalu melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Suto sendiri.

Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr. Soegiri, Lamongan, dan setelah dilakukan identifikasi, mayat tersebut diidentifikasi sebagai Murni Cahyani, seorang perempuan berusia 21 tahun dari Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu. Murni sendiri diketahui istri dari Rahmat Hidayat, seorang pria asal Bojonegoro, yang saat itu dalam proses perceraian di Pengadilan Agama.




Selama proses cerai, Murni tinggal di rumah orang tuanya dan bekerja di sebuah pabrik sepatu di Mantup. Beberapa saksi mengatakan bahwa Murni sempat terlihat mampir di sebuah warung yang sudah tutup, tidak jauh dari lokasi penemuan mayat. Berdasarkan informasi ini, polisi kemudian berhasil menangkap Roberto Setyawan, seorang remaja berusia 19 tahun Lulusan SMK yang juga dikenal sebagai Tito, yang merupakan pacar gelap Murni sebagai pihak yang berkaitan dengan Kematian Murni Cahyani.

Saat penangkapan, Tito awalnya masih membantah telah menjadi penyebab Kematian Murni Cahyani dan bahkan mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi melepaskan tembakan peringatan. Tito kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap Tito, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk motor Honda BeAT yang disimpan di rumah kakaknya, serta cincin dan anting-anting emas milik Murni yang dibawa kabur oleh Tito setelah melakukan pembunuhan.

Baca Juga:  cara instal WINDOWS 7 ke laptop HP packet dengan flashdisk

Dalam pemeriksaan awal, Tito akhirnya mengakui perbuatannya, mengungkapkan bahwa ia telah merencanakan pembunuhan tersebut. Tito merasa sakit hati karena mengetahui Murni sering berselingkuh dengan pria lain dan merasa bahwa hubungan mereka hanya dijadikan sebagai alat pelampiasan ketika Murni membutuhkan uang. Oleh karena itu, Tito merencanakan pembunuhan Murni pada malam Selasa.

Rencana keji ini dimulai ketika Tito sedang nongkrong di warung kopi di Sambiroto, Balungpanggang. Dari sana, Tito mengirim pesan kepada Murni untuk bertemu di Sendang Mantup. Setelah Murni setuju, Tito meminta seorang teman, yang biasa dipanggil Korak, untuk menjemput mereka. Namun begitu tiba di Sendang, Tito memerintahkan Korak untuk pergi.




Setelah itu, Tito dan Murni pergi bersama menuju hutan jati, tempat mereka melakukan hubungan intim. Setelah mereka selesai, Tito mencekik dan menghabisi Murni. Dalam keadaan panik, Tito mengambil perhiasan emas Murni dan bahkan merampas ponsel merek Smartfren G2 miliknya sebelum membuang mayat Murni ke tumpukan sampah di hutan jati.

Baca Juga:  Motif Nani Aprilliani, Pengirim Takjil Maut Beracun di Bantul ternyata ini

Tito kemudian melarikan diri dengan mengendarai motor Honda BeAT milik Murni. Mayat Murni ditemukan oleh warga keesokan harinya dengan luka di kepalanya. Akibat perbuatannya, Tito dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dan pada Rabu, 13 Januari 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Lamongan menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun kepada Tito. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara karena telah menyebabkan Kematian Murni Cahyani. (sumber Detik.com).

Author: Mr. wics

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 + 15 =