
Apakah Undang-undang yang di sah kan Presiden akan langsung otomatis berlaku? Ataukah harus menunggu sampai diterbitkannya Lembaran Negara tentang undang-undang itu? Atau menunggu peraturan turunan dari undang-undang tersebut dalam pelaksanaanya? pertanyaan ini sepertinya umum kita hadapi setelah munculnya undang-undang cipta kerja.
maka mari sedikit kita bahas berdasarkan pengetahuan admin kotanopan.com yang dangkal ini.
Jika kita menyebut soal pengesahan. Oleh karena itu, pertama-tama kita harus mencari makna mengenai pengesahan suatu rancangan undang-undang (“RUU”) terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”), RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Jadi, yang mengesahkan suatu RUU menjadi undang-undang adalah presiden.
baca juga :Gejala Anosmia dan ketika Ketika Covid-19 Masuk ke Kotanopan
Dimana Lebih lanjut diatur lagi bahwa penyampaian RUU dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama (Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011). Kemudian, menurut Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011, RUU itu disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan [Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011].
Masih terkait kembali dengan pengesahan suatu undang-undang, Marida Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya (hal. 151) antara lain mengatakan bahwa suatu undang-undang yang sudah disahkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila diundangkan dalam suatu lembaran negara.

Pengesahan suatu undang-undang tidak serta-merta menandakan bahwa undang-undang itu sudah mulai berlaku dan mengikat. Pada dasarnya, kapan suatu undang-undang itu berlaku berkaitan dengan kapan pengundangan undang-undang tersebut dilakukan, yang mana hal ini dapat kita lihat pada bagian Ketentuan Penutup yang terdapat di dalam undang-undang yang bersangkutan.
Baca juga :Inilah Beberapa “Calon” Vaksin COVID-19 Yang Dikembangkan Dunia
Lantas Apa itu pengundangan?
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Demikian yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 12 UU 12/2011.
Definisi pengundangan di atas sekaligus juga meluruskan kata-kata “diterbitkannya Lembaran Negara”, yang benar adalah ditempatkannya undang-undang itu di dalam lembaran negara. Jadi, setiap undang-undang berbeda-beda daya laku dan daya ikatnya, tergantung dari bunyi Ketentuan Penutupnya yang menyatakan kapan diundangkannya undang-undang tersebut.
Marida Farida mengatakan bahwa sehubungan dengan adanya masalah pengundangan dan daya ikat tersebut, dapat dijumpai adanya tiga variasi, yaitu (Ibid, 158-160):
1. Berlaku pada tanggal diundangkan
Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, maka dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangannya.
Salah satu contoh Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut berlaku dan mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan pada tanggal pengundangannya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang berbunyi: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Perlu Anda ketahui, tanggal disahkan dan tanggal diundangkannya UU PT ini adalah sama, yaitu 16 Agustus 2007. Artinya, UU PT ini mulai berlaku pada 16 Agustus 2007.
2. Berlaku beberapa waktu setelah diundangkan
Apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maka dalam hal ini peraturan itu mempunyai daya laku pada tanggal diundangkan tersebut, akan tetapi daya ikatnya setelah tanggal yang ditentukan tersebut.
Hal ini sangat penting apabila dalam pelaksanaan peraturan tersebut terdapat berbagai hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, misalnya belum ada lembaga atau peraturan pelaksana yang menunjang pelaksanaan peraturan tersebut. Ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda yang lain mengenai apakah harus menunggu peraturan turunan (pelaksana) dari undang-undang tersebut.
Salah satu contoh undang-undang yang berlaku beberapa waktu setelah diundangkan adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU Sistem Peradilan Pidana Anak”) yang mulai berlaku setelah dua tahun terhitung sejak tanggal pengundangannya (30 Juli 2012). Jadi ia mulai berlaku dan memiliki daya ikat pada 30 Juli 2014 [lihat Ketentuan Penutupnya].
Baca juga :Hiruk Pikuk Pilkada Mandailing Natal 2020
3. Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal yang tertentu
Apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal tertentu, maka hal ini berarti peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang ditetapkan tadi.
Jika peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan saat/waktu berlaku surutnya peraturan itu harus dinyatakan secara tepat/pasti, misalnya berlaku surut sampai dengan 1 Januari 2006. Hal ini berhubungan erat dengan asas kepastian hukum. Contoh Ketentuan Penutup nya adalah berbunyi (ibid hal. 129):
“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.”
Dengan demikian, disahkannya suatu undang-undang tidak selalu berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan. Hal ini perlu dilihat lagi di dalam Ketentuan Penutupnya yang menyatakan secara jelas kapan pengundangan undang-undang itu dilakukan dan mulai diberlakukan.
Demikian jawaban sederhana tentang Apakah Undang-undang yang di sah kan Presiden akan langsung otomatis berlaku?yang admin coba kutip dari beberapa sumber (kompas, hukum online. dll) tentunya, dengan mengambil referensi semampu admin kotanopan.com. Jika ada salah dan kurang mohon di tambahkan, terimakasih.