Wacana Kendaraan Mati Pajak Tidak Bisa Mengisi BBM Subsidi

Wacana Kendaraan Mati Pajak Tidak Bisa Mengisi BBM Subsidi

Kotanopan.com. Wacana Kendaraan Mati Pajak Tidak Bisa Mengisi BBM Subsidi sebenarnya sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Hal ini bisa kita amati saat kita mendaftarkan Kendaraan di Website Subsidi Tepat Pertamina kemudian di tolak dengan keterangan “Kendaraan Anda tidak ditemukan, harap lakukan perbaikan data untuk mendapatkan Subsidi BBM”. Biasanya hal ini terjadi karena Kendaraan belum membayar pajak tahunan atau mati pajak.

Pada sekitar tahun 2020 Pemerintah daerah Tanah Datar Sumatera Barat pernah mengeluarkan kebijakan salah satunya menyatakan “kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88) adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan verifikasi oleh Unit Pelayanan Teknis SAMSAT Provinsi Sumatra Barat di Kabupaten Tanah Datar.”

Wacana Kendaraan Mati Pajak Tidak Bisa Mengisi BBM Subsidi
Wacana Kendaraan Mati Pajak Tidak Bisa Mengisi BBM Subsidi

Kemudian pada tahun 2023 ini sepertinya Pihak pertamina yang melakukan kebijakan serupa, dimana jika kendaraan tidak terdata pada database Instansi terkait maka tidak akan keluar QR Code Subsidi tepatnya. Untuk pengguna Sepeda motor mungkin hal ini tidak begitu berpengaruh karena Setiap SPBu pertamina memiliki QR Code khusus untuk Kendaraan roda dua dengan maksimal penggisian 10Liter.




Namun untuk pengguna BBM biosolar Wacana Kendaraan Mati Pajak Tidak Bisa Mengisi BBM Subsidi tentu saja hal ini sangat berpengaruh mengingat Setiap kendaraan yang hendak mengisi Bio Solar wajib memiliki QR code dengan nomor polisi yang sesuai dengan Nopol pada kendaraan. Seperti yang mulai di berlakukan di daerah lampung Pemerintah Provinsi Lampung bakal mengumumkan pengendara penunggak pajak lewat pengeras suara (speaker) di stasiun pengisian bahar bakar umum (SPBU). Selain itu, pengendara tersebut juga dilarang untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Baca juga:
Ganti QR Mypertamina Tetap tidak Bisa dipakai? Bisa jadi ini penyebabnya
Perbaiki QR Mypertamina Bukan Penerima Subsidi 2023
Cara Perbaiki kendaraan tidak ditemukan Pada Mypertamina

Untuk anda pemilik kendaraan yang belum membayar pajak ataupun STNK sudah mati pajak sebaiknya segera bayar pajak agar bisa menggunakan BBM subsidi Bio Solar Di Setiap SPBU pertamina, menginggat Wacana Kendaraan Mati Pajak Tidak Bisa Mengisi BBM Subsidi ini sudah mulai diberlakukan secara perlahan tapi pasti untuk pemilik kendaraan bermotor.

Author: Mr. wics

2 thoughts on “Wacana Kendaraan Mati Pajak Tidak Bisa Mengisi BBM Subsidi

  1. Waduh, motor ku pajaknya malah mati empat tahun kang. Gimana ini?
    Tapi ini cuma buat SPBU kan, kalo beli bensin eceran seperti Pertamini atau pakai botol kayaknya masih bisa ya biarpun pajaknya mati.🤭

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 + 4 =