Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah

Kotanopan.com Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah atau tidak diketahui siapa ayahnya, tidak  jauh berbeda dengan pembuatan akta kelahiran anak pada umumnya. Hanya saja, pada akta kelahiran anak tersebut nantinya hanya nama ibu yang akan tercantum, sedangkan nama ayah tidak ada disebutkan.

Akta kelahiran adalah hak anak dan Kewajiban negara untuk mengeluarkanya. Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah dan tidak tercatat atau ketika anak lahir dan tidak diketahui bapaknya, anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Syarat dan tata Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah yang diperlukan adalah :
1. Kartu Tanda Penduduk KTP Ibu dari anak tersebut.
2. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan atau rumah sakit atau jika tidak ada maka bisa diganti dengan  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/ SPTJM. Link Formulir surat SPTJM admin siapkan dibawah, silahkan di download.
3. Buku nikahatau  kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah Tentang perkawinan, tidak ada maka bisa diganti dengan  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/ SPTJM Dari Ibu Anak tersebut.
4. Kartu Keluarga Ibu sang anak.
Masing-masing syarat diatas di fotokopi minimal Rangkap 3. Serta Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah tidak bisa dilakukan secara online seperti Cara Buat Akta Lahir Online Dukcapil 2023 yang pernah kotanopan.com bahas sebelumnya.
Download Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/ SPTJM disini.

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah
Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah (Dokpri/ SPTJM)

Jika sudah, minta surat pengantar dari Kepala desa atau Lurah untuk dibawa ke Dukcapil Kabupaten langsung.
Umumnya pembuatan Akta kelahiran Anak Tanpa Ayah langsung ke kabupaten, dan tidak melalui Kecamatan. Nanti akan ada beberapa formulir yang harus di isi. Untuk proses sekitar 1-7 hari kerja dan akta kelahiran akan bisa diterima.



Setelah akta kelahiran keluar, maka anda bisa memasukan anak ke Kartu keluarga anda secara langsung saat didukcapil atau bisa juga Cara Buat Kartu Keluarga Online 2023 Mudah bukan Membuat Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah.  Dasar hukum untuk Membuat Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah atau pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991).

Author: Mr. wics

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × four =