Polemik desa terkait Bantuan BLT Dana Desa BST, PPKM dan bantuan sosial lainya

Tahun 2022 BLT dana desa masih menjadi prioritas bagi pemerintah, bahkan ada aturan bahwa minimal 40% dana desa diharuskan di alokasikan / dibagikan menjadi BLT dana-desa. Hal ini tentu saja menjadi angin segar untuk masyarakat yang menerima dan mendapat BLT pada tahun 2021.
Namun setiap keputusan pasti memiliki pro dan kontra dari masyarakat, dan itu wajar saja.

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan minimal 40% dana desa diwajibkan untuk dijadikan BLT? akan coba admin kotanopan kupas di sini, berdasarkan pengetahuan admin kotanopan.
Pada dasarnya ada aturan yang memang menyatakan bahwa:
min 40% untuk BLT desa, 8% untuk dana penangulangan dan pencegahan covid-19 dan 20% untuk ketahanan pangan baik tumbuhan ataupun hewani.  seisanya untuk alokasi lainya.

Jika kita total maka akan ada 40+20+8= 68% dana desa sudah memiliki pos masing-masing. Akan tetapi apakah lantas demikian? Secara aturan iya.
lantas bagaimana jika ternyata penerima BLT di desa tidak mencapai 40%?   dibagikan kemana?
jawabanya sederhana “maka angaran tetap harus di alokasikan 40% untuk BLT, dan dibagikan ke masyarakat desa lain yang membutuhkan, dan kekurangan angaran untuk BLT”.
Baca juga:Aplikasi Penghasil uang Neo Plus Resmi Dari bank neo

Lantas dimana sebenarnya Polemik desa terkait Bantuan BLT Dana Desa BST, PPKM dan bantuan sosial lainya??
Tentu saja ada, dimana penerima BLT dana desa adalah masyarakat yang tidak mendapat bantuan sosial lainya, dalam artian tidak mendapat BST, Bantuan PPKM, PKH dan bantuan lain yang secara garis besar bersifat sosial ya. Untuk PNS, honorer dan aparat desa serta P3K setahu admin kotanopan juga tidak bisa menerima.

Untuk menentukan penerima BLT dana desa, harus diadakan verifikasi terkait layak atau tidak layak seseorang untuk menerima BLT desa. Verifikasi dilakukan bersama masyarakat dan pihak desa.
Disinilah kemudian timbul polemik, dimana bahkan hingga bulan ferbuari ini data penerima BST misalnya, dan bantuan sosial dari negara banyak yang belum keluar, sehingga sulit bagi banyak desa untuk memastikan, apakah seseorang sudah mendapat bantuan lain ataupun tidak.



Dimana bahkan terkadang pihak terkait seperti dinas sosial, juga kesulitan dalam memastikan apakah seorang warga akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat atau tidak. Karena tidak ada jaminan bahwa yang mendapat bantuan dari negara, seperti BST tahun 2021 akan tetap mendapat bantuan pada tahun 2022 ini. Bahkan tersiar kabar bantuan BST pada 2021 di beberapa wilayah hanya berjalan sekitar 6 bulan saja.
Baca juga:Definisi dan kecenderungan selingkuh dari sudut pandang laki-laki

Maka akhirnya banyak desa yang lebih memilih untuk memasukan semua warga yang tidak mendapat bantuan sosial pada tahun 2022 ke BLT desa. Agar kuota 40% terpenuhi, dalam hal ini tentu daripada uang lari ke desa lain, lebih baik ke warga desa sendiri bukan? Itu tentu saja untuk yang memiliki warga mencukupi untuk kuota 40%

polemik blt dana desa, SUmber :Setkab

Lantas bagaimana jika kuota 40% bahkan masih kurang untuk BLT desa? tenang kuota bisa dinaikan, tidak cukup 40 bisa dinaikan 50 ataupun 60%. Atau nantinya akan dibantu oleh desa lain yang kuota BLTnya tidak sampai 40% dari anggara, untuk diberikan kepada  warga desa lain yang kurang kuotanya.
Yang nantinya berpotensi masalah adalah, ketika misalnya bulan februari hingga april seorang warga sudah dimasukan dan menerima BLT dana desa, Namun ternyata bulan mei dia juga menjadi penerima BST dari kantor pos.



Ini jelas masalah, pelik dan tidak mudah diselesaikan, Kenapa? karena pada dasarnya penerima BST kantor pos sudah ditentukan oleh negara, dimana pihak desa tidak bisa merubah data penerima BST ini. Sehingga solusi paling mudah adalah, penerima BLT+BST tersebut dikeluarkan dari penerima BLT dan diganti dengan penerima lainya, dengan dibuatkan berita acara terkait hal ini. Agar nantinya tidak menjadi masalah terutama untuk pihak desa.

Author: Mr. wics

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × two =