Izin Usaha FEC Shopping Dicabut? Bagaimana Kelanjutan FEC Shop

Informasi pencabutan izin FEC SHop

Kotanopan.com. Izin Usaha FEC Shopping Dicabut? Bagaimana Kelanjutan FEC Shop? Kotanopan sendiri menduga pemilik Aplikasi FEC Shop adalah PT FEC Shopping Indnesia (Future ECommerce/FEC). Dimana beberapa waktu yang lalu Izin usaha mereka telah dicabut oleh pemerintah. lantas bagaimana nasib para anggote FEC Shop ini? Hingga artikel ini ditulis, kotanopan belum mendapatkan informasi secara pasti. bahkan pagi ini ketika kami membuka halaman fecindonesia.com, tertulis “404. That’s an error. serta tidak menampilkan informasi seperti sebelumnya.

Izin Usaha FEC Shopping Dicabut? Web fecshop tidak bsia dibuka (fecindonesia)
Izin Usaha FEC Shopping Dicabut? Web fecshop tidak bsia dibuka (fecindonesia)

Jika anda ingin Download Aplikasi FEC Shop ataupun aplikasi penghasil uang sejenis sebaiknya perhatikan izin aplikasi dan kejelasan pihak pengembang agar tidak tertipu aplikasi palsu scam atau bahkan aplikasi pencuri data yang berbahaya yang justru merugikan kita para pengguna kedepanya. Kotanopan pernah munil artikel tentang aplikasi ini sebelumnya di “Download Aplikasi FEC Shop fecindonesia Penghasil uang Apakah aman? jika kita cari informasi lebih lanjut.Aplikasi FEC shop sendiri baru ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2023 Oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum. kami kutip dari https://ahu.go.id/:

NAMA PERSEROAN : PT FEC SHOPPING INDNESIA
NOMOR SK : AHU-0021543.AH.01.01.Tahun 2023
NOTARIS PEMBUAT : TYNIYA SUTEJA S.H., M.Kn.
NOMOR AKTA : 689
TANGGAL AKTA : 17 Maret 2023
TANGGAL DITETAPKAN : 17 Maret 2023
TANGGAL DICETAK : 17 Maret 2023
Informasi Izin Usaha FEC Shopping Dicabut
Informasi Izin Usaha FEC Shopping Dicabut (OJK)

 

Informasi pencabutan izin FEC SHop
Informasi Izin Usaha FEC Shopping Dicabut (OJK)

“-Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.​
-FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.”




Setelah Izin Usaha FEC Shopping Dicabut tentu para anggota menjadi semakin resah, ditambah media sosial mulai diramaikan dengan postingan tentang bagaimana nasib uang member Fec Shop yang sudah terlajur disetorkan, sementara website FEC sendiri hingga artikel ini ditulis tidak bisa dibuka dan kejelasan penarikan dana juga belum jelas hingga saat ini. Jika kita mengutip dari surat Satgas Paki yang menyebutkan.
……”Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia  Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya  dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin…………

Jika penghimpunan dana dilakukan tanpa izin, bukankah itu artinya Kegiatan FEC untuk mengumpulkan dana adalah “ilegal”? apalagi setelah Izin Usaha FEC Shopping Dicabut? Bagaimana Kelanjutan FEC Shop? tentu saja masih banyak tangungjawab yang harus mereka selesaikan. Bahkan dana anggota FEC SHop yang sudah disetorkan pun tentu belum jelas bagaimana nasibnya kemudian, Jika kita lihat di Internet sebuah artikel koran 9garut.pikiran-rakyat.com) menyatakan kerugian akibat aksi FEC Shopping mencapai sekitar Rp 35miliar. Angka yang fantastis untuk sebuah bisnis yang belum genap setahun berjalan.



Maka bisa dikatakan kasus FEC Shopping ini lebih berat daripada aplikasi Plenyut sebelumnya yang pernah kami beberapa waktu lalu, Plenyut sendiri tidak melakukan pengumpulan dana bahkan kami pernah menulis artikelnya di Pengalaman Withdraw Aplikasi Plenyut Ke OVO dan Pulsa Plenyut hanya menjaring member untuk mengikuti arahan mereka menonton iklan, meskipun berakhir dengan tidak ada pembayaran atau “scam” juga hanya saja plenyut tidak sampai ke ranah hukum dan tidak banyak member yang menuntut pihak pengembang. Hal ini tentu berbeda dengan kasus FEC yang bahkan sampai Izin Usaha FEC Shopping Dicabut oleh instansi terkait.

Author: Mr. wics

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + 14 =