Cara merubah NIK KTP menjadi NPWP Pribadi secara online

Cara merubah NIK KTP menjadi NPWP Pribadi bisa dilakukan secara online melalui perangkat sendiri, bahkan kita bisa mencetak kartu NPWP secara Daring atau online tanpa perlu pergi ke kantor pajak. Mari kita coba untuk merubah NIK KTP menjadi NPWP Pribadi secara online atau bisa dikatakan juga merubah NPWP umum dan mengunakan NIK KTP menjaid NPWP baru,

Pertama kunjungi https://djponline.pajak.go.id/account/login kemudian login/ masuk ke akun anda. 
Admin menyarankan untuk melakukan kirim NPWP elektronik ke e-mail terlebih dahulu untuk memastikan email kita valid dan bisa menerima data npwp nantinya, jika sudah klik Kirim email, kemudian cek email yang terdaftar. Cek di inbox, ataupun spam dan update.

Cara merubah NIK KTP menjadi NPWP Pribadi secara online

lakukan 3 langkah mudah yang admin bagikan dibawah, maka NIK kita akan berubah menjadi NPWP pribadi.
1.Klik Tab Profil dibagian atas lihat gambar.
2. Isi bagian NIK/NPWP16 dengan 16 digit Nomor Nik anda sesuai dengan KTP
3. Klik tombol “validasi” dibagian bawah.
4. Nik sudah menjadi NPWP dengan ditandai status menjadi valid (cek no 4 sebagai informasi Valid data) atau Status Validitas Data Utama.

Cara merubah NIK KTP menjadi NPWP Pribadi secara online

Mudah bukan Cara merubah NIK KTP menjadi NPWP Pribadi secara online tanpa perlu ke kantor pajak. Untuk memastikan coba ulangi untuk mengirim NPWP online ke E-mail, maka ciri kartu NPWP yang baru selain memiliki nomor NPWP, dibagian depan juga akan mencantumkan NIK Daripada pemegang NPWP tersebut. Silahkan dicoba saja.


Namun jika ditemukan data Nik tidak valid saat merubah NIK KTP menjadi NPWP Pribadi maka ada kemungkinan data NIK pada dukcapil belum tersinkron dengan Data yang dimilik Dirjen pajak. Maka solusinya adalah meminta kepada dirjen pajak unt sikronkan data atau lakukan perubahan NIK KTP menjadi NPWP Pribadi melalui kantor pajak secara langsung Alias Offline, dan coba juga berkirim surat ke kantor pajak agar dibantu umumnya juga bisa dilakukan.

Author: Mr. wics

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × three =