Cara Melaporkan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Oknum di Pemerintahan

Cara Melaporkan Dana Desa yang di selewengkan Oknum di Pemerintahan

Cara Melaporkan Dana Desa yang di selewengkan Oknum di Pemerintahan. Masih banyak pihak yang merasa bingung mau melapor kemana ketika terjadi indikasi penyelewengan Dana desa, baik itu tindak korupsi, proyek ataupun pengadaan fiktif dan lainya. Maka kali ini admin kotanopan.com akan coba membahas tentang cara melaporkan penyalahgunaan Dana Desa, baik itu melalui tingat supra desa (kecamatan) ataupun diatasnya lagi.

Sebelum memulai pelaporan indikasi penyalah gunaan dana desa, sebaiknya kita memastikan dimana letak kesalahan yang dilakukan. Misalnya:
Apakah terjadi proyek fiktif, contoh ada angaran pembangunan jalan namun jalan tidak dibangun, ataukan ada bangunan fisik yang tidak sesuai dengan seharusnya (gambar/ angaran/ desain/ lainya). Hal ini bisa juga terjadi pada pengadaan, misalnya pengadaan alat tertentu, semisal baju, alat-alat untuk desa, maupun hal lainya.

lakukan cek dan ricek, serta hitung dan perkirakan jumlah kerugian.
langkah pertama, cara melaporkan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Oknum di Pemerintahan. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan atau disalah gunakan tersebut.




Tentu saja laporan tersebut harus memiliki dasar dan alasan yang jelas tentang siapa, kenapa dan berapa. AGar tidak menjadi informasi praduga tanpa dasar, yang tanpa sumber jelas ataupun bisa di buktikan.

lantas bagaimana jika ternyata,  tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud diatas atas pelaporan yang telah dilakukan?, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten,

Bisa juga jika memang masyarakat ada mempunyai bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) yang dimaksudkan, mtentu saja masyarakat memiliki hak untuk melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.
lantas jika tenyata memang tidak ada tindak lanjut juga? atau misalnya diduga telah terjadi kongkalikong antara penegak hukum dan pihak terkait bagaimana? seperti kasus yang terjadi pada 2017 lalu misalnya
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170803164731-12-232263/mendagri-kongkalikong-bupati-dan-kajari-adalah-hal-parah

Cara Melaporkan Dana Desa yang di selewengkan Oknum di Pemerintahan

Maka tidak ada salahnya langsung melaporkan hal tersebut ke pemerintah pusat atau Kemendesa melalui layanan Lapor.go.id

Cara Melaporkan Dana Desa yang di selewengkan Oknum di Pemerintahan
Cara Melaporkan Dana Desa yang di selewengkan Oknum di Pemerintahan

Dimana laporan akan di disposisikan kepada pihak terkait, demikian sedikti artikel tentang Cara Melaporkan Dana Desa yang di selewengkan Oknum di Pemerintahan. Jika ada yang kurnag jelas, silahkan bisa dikonsultasi kepada admin kotanopan.com mengenai kendala apa dan bagaimana yang di hadapi. Semoga dapat kita temui solusi bersama dan konsultasinya gratis kok, Mari kita bangun dan ikut awasi pengelolaan dana desa di daerah masing-masing.

Author: Mr. wics

2 thoughts on “Cara Melaporkan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Oknum di Pemerintahan

    1. aturan undang-undang menyatakan dirahasiakan bro, tapi kalau memang masih was-was bisa konsultasi ke admin dahulu, nanti admin sebagai penengah juga bisa kok. kalau sama admin kotanopan rahasia dijaga dan 100% bebas biaya ataupun pungli dan sebagainya

Tinggalkan Balasan ke Agus Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 2 =